Setuju Usulan Kapolri, Pemkab Karawang Izinkan ASN WFH sampai 13 Mei, Begini Penjelasannya...
KARAWANG-Pemkab Karawang menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik. Kendati demikian, dalam pelaksanaan WFH ini, Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, memberikan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan para ASN yang akan WFH. Hal ini sesuai dengan Surat nomor 800/1559/PKDA tertanggal 8 Mei 2022, perihal Sistem Kerja Pasca Libur Nasional/Cuti Bersama Iedul Fitri 1443 H. “Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH. Karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai tanggal 9 Mei 2022, terkecuali yang telah memiliki ijin cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar mupun cuti diluar tangggungan negara,†kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, kepada pers, Senin (9/5/2022) pagi. Sedangkan ASN yang dikarenakan tugas jabatan tidak diberikan hak atas cuti bersama, mulai tanggal 9 Mei 2022 bisa diberikan hak cuti bersamanya tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Hal ini berlaku bagi ASN yang bekerja pada Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Adapun ketentuan pelaksanaan WFH untuk tanggal 9 – 13 Mei 2022, kata Aang, dapat diberikan kepada ASN secara selektif dengan ketentuan:
- ASN tersebut belum bisa pulang kembali karena yang bersangkutan dan/atau anggota keluarga sakit di lokasi mudik, keterlambatan (delay) alat transportasi umum maupun kerusakan kendaraan pribadi di lokasi/di perjalanan mudik/balik dan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.
- ASN harus mengajukan WFH beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasannya langsung dengan melampirkan bukti dokumen pendukung.
- Kepala perangkat dan/atau atasannya langsung mendistribusikan tugas kepada ASN yang melaksanakan WFH sesuai dengan tugas jabatannya.
- ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya.
- ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan absensi kehadiran melalui aplikasi SIAP (dalam hal kendala sistem, ASN wajib melaksanakan swafoto dan memberikan titik koordinat keberadaannya kepada atasan langsung dan/atau kepala perangkat daerah).
- Pelaksanaan WFH tersebut tidak mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan publik yang diberikan serta tidak dijadikan sebagai alasan bagi ASN untuk menambah libur nasional/cuti bersama.
- Apabila terbukti memanipulasi alasan untuk menambah libur nasional/cuti bersama dengan mengajukan WFH, kepala perangkat daerah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur tentang disiplin ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: